Pemkab Trenggalek Terapkan kebijakan PPKM Untuk Tekan Angka Kenaikan Kasus Covid-19
TrenggalekPost, Mengantisipasi semakin meningkatnya kasus terkonfirmasi positif covid-19, Pemerintah Kabupaten Trenggalek menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai tanggal 11 Januari hingga 25 Januari 2021.
Kebijakan ini diumumkan oleh Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin bersama seluruh Forkopimda dalam teleconfrence bersama seluruh Camat dan Kepala Desa dari Smart Center, Senin (11/1/2021).
Disampaikan oleh Bupati Nur Arifin, berdasarkan data kasus terupdate pada 9 Januari, ada 1112 yang terkonfirmasi positif dan 76% persen diantaranya dinyatakan sembuh. Sedangkan sisanya masih dalam perawatan dan ada juga yang meninggal sebanyak 59 orang atau 4,87%.
Adapun hal-hal yang diatur yaitu membatasi aktifitas di tempat kerja bagi seluruh perkantoran baik pemerintahan maupun swasta dengan menerapkan work from home (WFH) 50% dari jumlah pegawai. Kemudian pembelajaran dilaksanakan secara online.
Untuk sektor esensial, bisa beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan. Untuk restoran, makan dan minum di tempat dibatasi hanya untuk 25%, sedangkan layanan pesan antar diijinkan sesuai jam operasional yang berlaku.
Untuk pusat perbelanjaan di pusat kota juga dibatasi hingga pukul 19:00 WIB. Kegiatan konstruksi dilaksanakan 100% dengan prokes, sedangkan tempat ibadah 50% dengan prokes, dan untuk kegiatan sosial dan budaya diberhentikan sementara kecuali kegiatan yang tidak bisa ditunda.
1 2 Next
Posting Komentar untuk "Pemkab Trenggalek Terapkan kebijakan PPKM Untuk Tekan Angka Kenaikan Kasus Covid-19"